Kasus Dugaan Korupsi PNBP di PSPD Unja
JAMBI – Setelah beberapa pekan lalu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Kemas Arsyad Somad mantan Rektor Unja dan Eliyanti Bendahara Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini, Kamis (21/3).
Dalam sidang perdana ini, keduanya akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di program studi pendidikan dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006 sampai 2009.
”Sidang perdana Mantan Rektor Unja tersebut akan diketuai oleh Suprabowo sedangkan Hakim Anggota Ellywarti dan Edi Istanto,” Sebut Humas Pengadilan Negeri Jambi, Nelson Sitanggang.
Ramli Taha, kuasa hukum Kemas Arsyad Somad saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jambi mengatakan, pelimpahkan berkas klienya ke PN sudah dilakukan pada 13 Maret lalu.
”Ia, klien saya akan menjalani sidang perdana pada tanggal 21/3 dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU,” ujarnya pada sejumlah wartawan.
(ded)