Kasus Dugaan Korupsi Damkar Tebo
JAMBI- Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Tebo, Madjid Muaz dan mantan Kabag Umum Raden Hasan Basri akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (21/3) di pengadilan Tipikor Jambi.
Kuasa hukum terdakwa Raden Hasan Basri, Nasri Umar saat dikonfirmasi terkait akan sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majlis Hakim mengatakan, bahwa kliennya telah siap menerima putusan dari majlis hakim.
”Kalau putusan itu sesuai, kita akan menerima, tetapi apabila tidak sesuai maka kita akan mengajukan banding,” ujar Nasri Umar, via ponsel kemarin.
Sebelumnya, Mantan Bupati Tebo, Madjid Muaz dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Madjid juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 945,6 juta.
Sedangkan terdakwa Raden Hasan Basri dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50juta subsidier 3 bulan penjara.
Berdasarkan saksi ahli dari ITB, harga satu unit mobil damkar hanya senilai Rp400 juta dan untuk kedua unit mobil hanya sekitar Rp800 juta tetapi di dalam proyek tersebut, dua mobil Damkar dibeli dengan harga Rp2,4 miliar sehingga terjadi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp945 juta.
(ded)