JAMBI - Mantan Bupati Tebo Majid Muaz dan mantan Kabag Umum Raden Hasan Basri divonis penjara satu tahun dan dua bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi, kemarin. Kedua terdakwa dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Tebo tahun 2004-2005.
Dalam pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nelson Sitanggang menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan subsidier. Yakni melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Selain pidana penjara, keduanya terdakwa juga dikenai pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara. Selain itu, keduanya juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 945,620 juta. Majid Muaz diharuskan mengganti Rp 495,621.361 juta, dan Raden Hasan Basri mengganti Rp 450 juta.
”Terdakwa Majid Muaz sekitar bulan April 2012 telah menyetor uang pengganti. Majelis hakim memutuskan uang yang telah disetor ke kas kabupaten Tebo sebesar Rp 945,621361 itu diperhitungkan. Dan menjadi uang pengganti kerugian negara untuk dua unit mobil pemadam kebakaran,” ungkap Nelson.
Hal yang memberatkan terdakwa sehingga divonis yaitu tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, menurunkan citra pemerintah di masyarakat dan telah melawan hukum.
Sementara, hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahan dan memperlancar sidang, mengembalikan kerugian negara, telah berusia lanjut, mengabdi sebagai PNS lama dan mendapatkan penghargaan dan belum pernah dihukum.
Atas vonis ini, Madjid Muaz, mengatakan pikir-pikir dahulu untuk mengambil langkah hukum lainnya. “Kita pikir-pikir dulu,” ujar penasehat hukum Madjid, Amin Ibrahim.
Amin Ibrahim kepada sejumlah wartawan juga mengungkapkan pihaknya masih keberatannya atas putusan tersebut. “Namun kami tetap menghormati keyakinan hakim,”ujarnya.
(ded)