SENGETI- Sekda Muarojambi, H Imbang Jaya menyebutkan jika Ranperda pembubaran BUMD Muarojambi tidak ditolak, namun hanya akan dilakukan pembahasan ulang. Prosedur pembubaran BUMD yang lama harus melalui Perda serta diketahui Mendgari. \'Pembubarannya sudah, tinggal hanya pengesahannya,\' tutur Sekda ketika ditemui di ruang kerjannya kemarin.
Sebelumnya Sekretaris Banmus DPRD DPRD Muarojambi, Syamsul Bahri mengatakan pembubaran BUMD Muarojambi karenaRranperda dinilai belum sah dan perlu kajian lagi, bahkan Ranperda tersebut, bertentangan dengan peraturan dari menteri dalam negeri. ‘’Karenanya, Ranperda ini kami tolak,’’ tegasnya.
Dikatakanya, kalau sudah dibubarkan, baru boleh dibentuk baru. Tapi kalau belum dibubarkan, itu yang salah. Untuk ranperda ini, bukan dipending, tetapi memang ditolak karena sangat tidak sesuai. ‘’Jika di kemudian hari nanti BUMD telah dibubarkan dan diajukan lagi, maka bisa jadi Ranperda akan disahkan. Sebab, jika belum dibubarkan tetapi Ranperda disahkan, maka akan melanggar aturan,\' tandasnya.
(era)