SAROLANGUN – Merasa menemukan kejanggalan-kejanggalan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu, maka masyarakat Ladang Panjang mendatangi DPRD Sarolangun dan menyampaikan aspirasinya. Setelah melakukan orasi di depan kantor wakil rakyat itu, akhirnya beberapa perwakilan masa dipersilahkan berdialog dengan Wakil Ketua I DPRD Sarolangun, M. Saihu.
Didalam pertemuan, sejumlah anggota DPRD ikut menerima dan siap menampung aspirasi masyarakat, termasuk perwakilan dari komisi I, Rafik dan Asmadi. Melalui perwakilannya, masa menyampaikan beberapa aspirasi, secara umum terkait dualisme pimpinan BPD Desa Ladang Panjang.
‘’Ketua BPD Desa Ladang Panjang atas nama Ilyasak TM tidak tidak memiliki SK yang sah, selain itu dalam proses Pilkades Ladang Panjang beberapa waktu lalu ditemukan panitia tidak neteral. Penetapan balon kades tidak sesuai dengan prosedur, kandidat mempengaruhi pemilih dengan cara memberi barang dan uang pada saat kampanye dan masa tenang dan banyak kejangalan-kejanggalan lain” ujar perwakilan warga Baihaki.
Dikatakannya, ia juga menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali serta istansi terkait tidak profesional dalam menjalankan roda pemerintahan, dan masa yang demo menginginkan pihak instansi terlkait memberi penjelasan tentang pimpinan BPD Ladang panjang, terermasuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF)
Situasi sedikit memanas saat Wakil Ketua I DPRD menayakan status Ketua BPD Ladang Panjang. Pihak kecamatan tidak bisa memberi keterangan dan menyatakan tidak ada. Secara spontan Wakil Ketua Komisi I, Rafik, menyatakan, ini merupakan tamparan bagi kita, bahwa sistem administrasi Pemkab Sarolangun sangat lemah.
Sementara pihak kecamatan, Hermasyah, mejelaskan, pihaknya memiliki arsip SK ketua BPD. Hanya saja untuk saat itu pihaknya tidak memegang SK yang bersangkutan, “Mohon maaf pimpinan, perlu saya jelaskan, dikantor arsip SK Ketua BPD itu ada, tapi untuk saat ini memang saya tidak bawa,” katanya.
Setelah melalui sedikit perdebatan, akhirnya M. Saihu mengambil keputusan dan berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui Komisi I DPRD Sarolangun. Masapun menerima keputusan tersebut.
(cr4)