KUALATUNGKAL - Permohonan pembuatan akta kenal lahir di Pengadilan Negeri Kualatungkal semakin meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2012 tercatat 176 pemohon, sedangkan hingga Maret 2013 ini data pemohon yang sudah masuk mencapai 87 orang.
‘’Pemohon akta kenal lahir tak hanya untuk anak dari keluarga yang terlambat membuatkan akte anaknya di catatan sipil, tapi juga mereka yang sudah berumur. Mereka yang sudah berumur mengurus akte untuk syarat naik haji ataupun umroh. Namun bagi yang tua terkadang mereka banyak menemui kendala persyaratan,’’ ujar Panitera Perdata PN Kualatungkal, M. Husni SH.
Lama waktu permohonan hingga selesai persidangan, biasanya tergantung dari persyaratan yang diajukan. Bila lancar, biasanya hanya sekali sidang. Bila tidak lancar, bisa dua kali sidang,\" ujarnya seraya menginformasikan, untuk biaya tergantung jarak tempuh si pemohon.
(imm)