20 Kontainer Bawang Putih Bakal Dilelang

Rabu 27-03-2013,00:00 WIB

JAKARTA - Kasus penumpukan 503 kontainer bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih menyisakan masalah. Pasalnya sisa dari 332 kontainer yang telah dilepaskan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

                Dari hasil penyelisikan sementara, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi memastika ada 20 kontainer terbukti tidak memiliki surat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. \"Penyelesaiannya dipastikan 20 kontainer itu akan dilelang,\" terangnya saat ditemui usai meninjau gudang bawang harga bawang di pasar Keramat Jati, Jakarta kemarin.  Mengenai waktu dan mekanisme lelangnya ia masih enggan merinci.

                Tindakan lelang tersebut sesuai dengan Permendag No 60 Tahun 2012. Jika importir menyalahi aturan ada tiga opsi yang diberikan yaitu direekspor, dimusnahkan, dan disita untuk dilelang. Khusus untuk kasus bawang putih, keputusan yang diambil yaitu dilelang. Sebab, menurut Bachrul itu bisa memperbaiki harga bawang putih di pasaran.

                Bachrul menambahkan, dari sekitar 332 kontainer bawang putih yang sempat tertahan di pelabuhan Tanjung Perak tersebut, sampai Senin malam (25/3) sebanyak 80 persen telah dilepas untuk di pasok ke pasaran. Sehingga pasokan bawang putih saat ini sudah membaik dan harganya berangsur-angsur turun.

                Menurut hasil pantauan yang dilakukan di Pasar Kramat Jati, Jakarta,  harga jual bawang putih ditingkat pedagang kecil mencapai Rp 20-25 ribuan, sedangkan di pedagang besar sekitar Rp 18 ribuan.

                \"Harga ini masih akan turun. Bahkan menurut keterangan importir tiga minggu nanti harganya bisa di bawah Rp 10 ribu,\" terangnya. Hal itu disebabkan ada 10 ribu ton bawang yang bakal digerojok ke pasar. Selain itu juga, dari Tiongkok sendiri harga bawang putih  turun. Seperti yang diketahui, Tiongkok merupakan negara yang memasok bawang impor terbesar di Indonesia.

                Selain itu Bachrul juga menghimbau, pada pengusaha yang telah terdaftar sebagai importir terdaftar agar segera mengajukan permohonan fasilitasi perizinan. Sebab menurut data Kemendag, dari 160 ribu ton kuota impor bawang putih semester I ada 20 ribu ton yang belum diproses oleh RIPHnya. Untuk itu pihaknya bakal memanggil importir-importir tersebut.\"Sebelum 30 Juni 160 ribu ton itu harus direalisasikan, jadi gejolah harga tidak terjadi lagi\" terangnya.

                Sesuai dengan ketetapan masa berlaku RIPH enam bulan sehingga jatuh tempo pada Juni nanti. Setelah itu, untuk melakukan importasi pengusaha harus mengurus RIPH yang baru lagi.

(uma)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait