Menurutnya, timbunya niat jahat untuk memperkosa Bunga, setelah usai menonton film porno di Ponsel. “Setelah malam itu saya nonton film porno, timbul niat jahat saya untuk balas dendam dengan memperkosa Bunga,” pungkasnya.
Setelah semalaman mengatur siasat untuk memperkosa Bunga, pagi dini hari tepatnya sekitar pukul 04.30 WIB AY pun menjalankan aksinya. Ia masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah belakang milik korban. Sebelum mencongkel rumah korban, terlebih dahulu pelaku mematikan lampu diseluruh ruman korban.
Sesampainya didalam rumah, tanpa basa-basi pelaku langsung melucuti pakaian Bunga yang saat itu sedang tidur bersama kakaknya diruang tamu. Setelah berhasil melucuti pakaian Bunga, korban pun juga langsung membuka celananya hingga sebatas lutut. Dari pengaukuannya saat ia sedang melakukan aksinya, saat itu Bunga sempat terbangun.
“Dia (Bunga, red) saat saya kerjai bangun, namun tidak menangis,” ujar Pelaku. Melihat korban terbangun, pelaku langsung membekap mulut korban mengunakan tangannya. “Begitu dia bangun, langsung saya bekap dan dia pun tidak bisa menjerit lagi,” jelas pelaku.
Hingga aksinya selesai, kakak korban yang saat itu sedang terlelap tidur disampingnya tidak juga terbangun meskipun adikya sedang diperkosa. Setelah berhasil membalas dendam sakit hatinya, korban pun langsung pulang kerumahnya yang hanya berjarak 3 rumah dari rumah korban.
Kasubag Humas Polres Bungo, AKP Harbunas ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pelaku diketahui setelah memeriksa dari berbagai saksi. Pelaku sendiri diamankan dirumanknya kemarin pagi sekitar pukul 04.30 Wib.
“Karena korban masih anak dibawah umur, pelaku kita kenakan undang-undang perlindungan anak,” ujar AKP Harbunas.
AKP Harbunas menjelaskan, saat ini pelaku dijerat pasal 81 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta,” jelas Harbunas.
Untuk diketahui, Peristiwa pemerkosaan tersebut diketahui SY (Saudara korban, red). Atas hal itu, SY lsangsung menceritakan kepada ayah korban, YS (41), terkait kasus yang menimpa Bunga itu.
Atas laporan SY itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Bungo.
“SY bercerita kalau saja anak saya ini diperkosa oleh seseorang yang tidak bisa di kenali, kerena pada waktu itu keadaan dalam rumah masih gelap. Sehingga SY ini tidak bisa mengenali siapa pelaku ini,” papar ayah korban saat melaporkan kejadian ini ke unit PPA Polres Bungo, kemarin.
Sementara itu, dilain tempat, Suwandik, warga Desa Jati Belarik, Kabupaten Tebo yang diketahui mencabuli dua perawan di Simpang Kemini Dusun Babeko, beberapa waktu lalu dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Senin (18/3). Dia dituntut atas dakwaan telah melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Diungkapkan JPU, Delfiandi,SH. “Kita sudah tuntut terdakwah 7 tahun penjara, karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap Novi,\"katanya.
Tambah Delfiandi, hingga saat ini terdakwah belum mengakui keseluruhan perbuatannya di hadapan majelis hakim. Malahan terdakwah menuduh korban yang meminta untuk diperiksa alat kelaminnya dengan modus mintak tolong cek keperawanannya.
Lebih parahnya lagi kata Del, dihadapan majelis hakim, terdakwah mengaku sebelum aksi terlebih dahulu memberikan minuman sisa minumnya kepada korban. Dengan mitos akan menurut setelah meminum minuman sisa berlaku kepada korban. \"Dia sebelum aksi memberikan minum sisanya kepada korban terlebih dahulu, sehingga korban dengan mudah akan menuruti semua keinginannya,\" tutup Del.
Seperti diketahui sebelumnya, Suwandik warga Jati Belarik Kabupaten Tebo ini ditangkap satuan Polsek Babeko setalah mendapatlan laporan warga, kalau pelaku mencabuli anak bos dompeng di Simpang Kemini Kecamatan Batin II Babeko, Bungo.