Hari Ini, Truk Batubara Dilarang Lewat

Senin 01-04-2013,00:00 WIB

                Penjelasan itu menuai kontroversi. Dengan adanya penjelasan itu, Pergub tata cara pelaksanaan pengangkutan batubara dinilai masih banyak kelemahan. Selain itu di dalam Perda nomor 13 tahun 2012 maupun Pergub 18 tahun 2013 tidak disebutkan tonase yang diperbolehkan melintas di jalan umum sebelum pengusaha batubara memiliki jalur khusus maupun lewat sungai. 

Adri yang mengaku sebagai tim advokasi Gubernur Jambi saat sosialisasi itu menyebutkan, Perda dan pergub tidak ada harmonisasinya. \"Memang ada beberapa kelemahan antara perda maupun pergub, masih belum sinkron,\" kata Adri.

Dikatakannya, meski telah diatur rute pengangkutan batubara melalui jalan umum sebelum adanya jalur khusus atau jalur sungai namun tak disebutkannya berapa tonase maksimal yang diperbolehkan untuk melintas di jalan umum.

\"Meskipun ada Perda nomor 10 (sebelum ada Perda nomor 13, red) yang mengatur tonase, tapi itu tidak sinkron dengan perda nomor 13. Kan di Perda nomor 10 itu yang diatur tidak hanya batubara, juga komoditi tambang lain, dan juga CPO,\" sebutnya saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Banyak kompenen pasal yang tidak dicantumkan dalam Perda tersebut, sehingga penerapan Perda akan menuai kendala. Dikatakannya, dalam Perda 13 tahun 2012 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2013 yang mengatur lebih rinci Perda tersebut tidak memuat soal tonase. “Itu artinya, kendaraan batubara bisa mengangkut berapapun bahkan 60 ton pun bisa,” ujarnya dalam sosialisasi Perda di ruang pola kantor gubernur, kemarin.

Memang, jelasnya, soal tonase sudah diatur dalam Perda nomor 10, namun dalam Perda itu berlaku untuk umum. Sementara Perda 13 ini kan khusus untuk batubara, harusnya dicantumkan lagi. “Harusnya diatur berapa sebenarnya idelanya yang pantas untuk angkutan batubara itu,” tegasnya

Lalu kelemahan lainnya, yakni ada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur soal tonase batubara, jenis angkutan serta jam pengakutan batubara yang belum dicabut pemerintah. “Harusnya kalau Perda ini mau diberlakukan, surat edaran itu harus dicabut,” tegasnya.

Perda ini, menurutnya, juga tidak tegas. Sebab, sudah beberapa kali mengalami penundaan pelaksanaan. “Jika awalnya diberlakukan awal tahun 2013, kemudian karena ada demo supir angkuatan batubara maka pemberlakukan Perda ditunda hingga 1 April 2013, nah dalam perda tersebut dinyatakan boleh melalui jalan umum hingga 31 Desember 2013,” ujarnya.

Disebutkannya, Perda nomor 13 tahun 2012 perlu penyempurnaan. Sehingga, investasi di Jambi tetap bisa masuk, namun perusahaan bisa mematuhi aturan. “Kita jaga iklim investasi tapi pemerintah tidak terbebani. Kasian gubernur terus disalahkan,” ucapnya.

Sementara itu, praktisi hukum Jambi, Indra Armendaris yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menilai bukan hanya angkutan batubara yang harus diatur dalam Perda itu. namun semua angkutan yang melintasi jalan umum tetap harus diatur pemerintah. “Perda ini rancu,” ujarnya dalam sosialisasi tersebut.

Senada, salah satu pengusaha batubara yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, penerapan Perda ini tidak tepat. Sebab, Perda ini tidak jelas mengacu dari mana asalnya. “Kemudian jalan khusus? Kita juga belum punya jalan khusus. Harusnya ini dipertimbangkan. Kalau di daerah lain yang sudah menerapkan, memang jalan khususnya sudah ada,” ucap pengusaha tersebut.

Sementara itu, Kabid Perhubungan Daerah Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Amsyarnedi mengakui dalam Perda ini memang ada beberapa kelemahan. Namun, dalam penjelasan Perda  ini sudah ada penjelasan. “Misalnya soal batas 31 Desember masih bisa melalui jalan umum, kemudian soal jalan yang akan dilewati kendaraan itu juga tidak jelas jalan yang mana,” ucapnya.

Pihaknya mengatakan, Dishub dalam pembuatan Perda ini hanya ditempatkan sebagai pengawas, namun pembahasan Perda ini sudah dibahas dalam forum Forkominda. “Namun dari praktisi hukum tidak ada, ini perlu evaluasi lagi,” terangnya. 

Akan tetapi, dia menegaskan tetap akan melakukan pengawasan per 1 April nanti. “Tetapi dilaksanakan. Di Perda nomor 10 sudah diatur tentang pengangkutan hasil tambang, hasil perkebunan maupun angkutan barang lainnya. Di Perda nomor 13 ini mengatur secara spesifik untuk pengangkutan batubara,\" ujarnya.

(wsn)

 

Tags :
Kategori :

Terkait