MUARA BULIAN – Kepala Disdik Batanghari, Hadramin Nida, mengatakan saat ini pihaknya mulai memberlakukan Permendiknas No 28/ 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah (Kepsek). ‘’Dan Terhitung tahun ini, guru yang diprioritaskan menjadi kepsek harus sarjana, memiliki golongan minimal III C dan mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS),’’ sebutnya.
Untuk mendapatkan NUKS, katanya, guru harus mengikuti seleksi kepsek tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Bagi yang berhasil lulus seleksi, maka mereka akan diberikan NUKS dan sertifikat tingkat nasional. Karenanya, ‘’Seorang guru tidak bisa menduduki jabatan sebagai kepsek, jika belum mendapatkan NUKS,’’ tegasnya.
Dikesempatan itu, Hadramin mengatakan, kepsek memiliki peran penting dalam upaya membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui kesungguhan dan kreatifitasnya dalam mengelola sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. “Makanya Kepsek harus orang-orang yang terpilih dari sisi kualifikasi maupun kompetensi,” tuturnya.
Untuk mencari kepala sekolah yang benar-benar profesional, Disdik telah melaksanakan seleksi calon kepala sekolah tingkat Batanghari. 88 guru tingkat SD hingga SMA dan SMK telah mengikuti tahapan-tahapan penyeleksian calon kepsek. ‘’Seleksi yang digelar bekerjasama dengan LPMP dan LP2KS Solo ini dilaksankan di gedung BPLS Muarabulian. 70 peserta yang lulus akan mengikuti seleksi di provinsi. Bagi yang berhasil lulus di provinsi akan ikut seleksi tingkat nasional,” paparnya.
Para guru yang menjadi peserta seleksi calon kepsek tingkat kabupaten merupakan guru yang telah lulus seleksi administrasi. Mereka yang lulus administrasi itu merupakan guru yang berpendidikan Strata 1, sudah sertifikasi dan golongan minimal III C. “Guru yang mendaftar seleksi bahan administrasi berjumlah 93 guru. Yang lulus 88 orang dengan rincian guru SD 36 orang, SMP 22 orang, SMA 25 orang dan SMK 5 orang,” tandasnya.
(adi)