Harus Bayar Uang Pengganti Rp 1,2 M
JAMBI – Terdakwa dalam kasus pengadaan dua mobil pemadam kebakaran Pemkot Jambi, Arifien Manaf dituntut hukuman satu tahun tujuh bulan penjara (1,7 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan walikota Jambi tersebut dinyatakan bersama dalam kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran pada 2004.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Arief dalam persidangan di depan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Eliwarti yang menggantikan Nelson Sitanggang, Kamis (4/4) kemarin.
”Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Arifien Manap juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan mengganti uang kerugian negara Rp1,2 miliar,” ujar JPU Arief dalam persidangan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang atau orang lain. Terdakwa Arifien Manap terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Arifien Manap atas tuntutan JPU melalui kuasa hukumnya, Suhaimi menyatakan bahwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
”Kita minta waktu 2 minggu untuk menyusun nota pembelaan,” sebut Suhaimi
Sidang akan dilanjutkan Kamis (18/4) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut. Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa, selain Arifien Manap, terdakwa lainnya adalah Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak. Kedua terdakwa lainnya tersebut sudah lebih dulu dituntut oleh JPU.
Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 1 tahun 7 bulan serta diharuskan membayar denda Rp 50 Juta. Bedanya, kedua terdakwa ini tidak diharuskan membayar uang kerugian Negara seperti pada tuntutan yang dikenakan pada Arifien Manap.
(ded)