Kades Mundur Belum Ada

Jumat 05-04-2013,00:00 WIB

SENGETI - Kepala Badan Penanggulangan Masyarakat Desa Muarojambi, Wahyono, mengatakan Badan Pemerintahan Desa hingga saat ini belum ada menerima surat pengunduran diri dari kepala desa yang akan ikut bertarung di Pemilihan Legislatif 2014 akan datang. \'Belum ada surat masuk mengenai pengundurian kades,\' tuturnya.

Wahyono menjelaskan, sesuai dengan Perbub dan Perda No 5/ 2007 kades dilarang menjadi pengurus Parpol, sedangkan jika nyaleg harus menyantumkan kartu keangotaan Partai. \'Jika ingin nyaleg kan harus dilampirkan kartu anggota partainya,\' sebutnya.

Wahyono menjelaskan yang melakukan penyeleksian caleg ini merupakan KPU Muarojambi.  \'Kalau serius nyaleg kades harus mundur jika tidak mundur tidak bisa,\' katanya.

Peraturan pencalegan saat ini, katanya, kades tidak boleh mengambil cuti namun harus mundur permanen. \'Dulu memang bisa ngambil cuti sekarang tidak lagi harus mundur,\' tegas Wahyono.

                Jika memang ada kades yang nyaleg lanjut Wahyono, maka posisi yang ditingalkan akan dijabat PJs kades. \'PJS selama setahun dan tugas pjs menyiapkan pemilihan kades baru,\' imbuhnya.

Dalam peraturan KPU no 7 tahun 2013, disebutkan jika anggota DPRD nyaleg dari partai lain selain dari partai yang mengusungnya lebih dulu harus mundur. \'Penetapan DCS 30 mei hingga 12 juni, dan pengumuman DPTnya 13 sampi 17 juni. Jadi semua caleg terutama yang masih duduk sebagai anggota dewan maupun kades dan PNS harus melayangkan surat  proses surat pemberhentian, jika tidak maka dinyatakan tidak lengkap,\' tutur anggota KPU Muarojambi M Nasir, kemarin.

Untuk Muarojambi lanjut Nasir ada 2 anggota dewan yang kini aktif dan mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai lain \'Ada 2 Madnur dan Suhirman, kedua duanya dari PKPB, dan mereka nyaleg dari Demokrat dan harus mundur dari keanggotaan partai dan dewan,\' terang Nasir.

(era)

 

Tags :
Kategori :

Terkait