Jaksa Kukuh Sebut Belly Salah

Selasa 09-04-2013,00:00 WIB

JAMBI- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengerukan Sungai Batanghari dengan terdakwa Belly J Picarima kembali digelar dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam sidang kemarin, JPU bersikukuh dengan pendapatnya dan menyatakan bahwa terdakwa Belly J Pacarima telah terbukti secara sah telah melawan hukum dan telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan Negara.

 

“Atas perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp 5,3 miliar,” ujar JPU Jaksa Wibisana dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Elliwarti, Senin (8/4) kemarin.

Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, Mantan Kepala Adpel Jambi Belly J Picarima meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntutnya dengan hukuman penjara 6,5 tahun.

Mantan Kepala Abpel Jambi ini mengaku tidak  menerima uang hasil korupsi dan mengaku stres memikirkan tuntutan JPU yang mengharuskan dirinya membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 800 juta.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait