Dukun Cabul Divonis 5,6 Tahun

Selasa 09-04-2013,00:00 WIB

BUNGO- Kasus dukun cabul Suwandik (51), akhirnya mencapai titik klimaks. Saat ini ia telah menikmati masa tahanannya setelah divonis hukuman manjelis hakim 5,6 tahun panjara minggu lalu. Hal ini diungkapkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delfiandi,SH.

\" Suwandi sudah sidang putusan minggu lalu, dia divonis hukuman 5,6 tahun penjara,\" papar Delfiandi.

Del mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Suwandik ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang dia ajukan sebelumnya. \"Itu jauh lebih ringan dari tuntutan kita kemarin selama tujuh tahun,\" papar Del lagi.

Ditambahkannya juga pada sidang terakhir kemarin tampak juga hadir orangtua korban yang mengaku sangat puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.

Lalu bagaimana dengan suwandik sendiri, apakah dia melakukan banding? Hal tersebut langsung di jawab oleh delfiandi, katanya kemarin suwandik sudah terlihat pasrah, sehingga tidak ada banding terhadap putusan dewan hakin yang dipimpin oleh Agung Cipto Adi,SH ini.

(sla/jenn)

 

Tags :
Kategori :

Terkait