KPK Tangkap Mantan Pembalap Motocross

Rabu 10-04-2013,00:00 WIB

Diduga Menyuap Penyidik Pajak

       JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan yang melibatkan aparat pajak. Kali ini, penyidik KPK menangkap Asep Hendro, pembalap motocross tahun 1990-an. Ia diduga menyuap Pargono Riyadi, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pajak, melalui seorang perantara bernama Rukimin Tjahjanto alias Andres.

                Operasi penangkapan digelar pukul 17.00 di lorong pintu selatan stasiun Gambir, Jakarta. Awalnya, penyidik KPK menguntit Pargono yang menumpang taksi. PPNS golongan IV b di kantor pajak Jakarta Pusat tersebut berhenti di Gambir. Tak berselang lama, Andres, yang menenteng tas plastik warna hitam, juga turun dari taksi. Keduanya berjalan berlawanan arah di lorong. Saat berpapasan, Andres menyerahkan tas tersebut kepada Pargono sambil berlalu. Tak ada tegur sapa. Keduanya langsung berpisah. Lantas, penyidik KPK menyergap mereka berdua.

                \"RT pada saat ditangkap tidak kooperatif,\" ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya kemarin. Saat tiba dan akan dibawa masuk ke gedung KPK, dia tampak dirangkul erat oleh salah seorang penyidik. Tangannya diborgol. Wajahnya juga tampak lebam.

                Hanya 10 menit berselang usai penangkapan di stasiun Gambir, tim penyidik KPK lainnya meringkus Asep di rumahnya yang juga menjadi kantor PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) di jalan Tole Iskandar, Depok. Dia lalu dibawa dengan mobil menuju gedung KPK, dan tiba menjelang pukul 19.00. PT AHRS adalah usaha milik Asep yang menyediakan suku cadang motor balap, melayani perbaikan hingga modifikasi.

                Dari hasil pemeriksaan, tas kresek yang diserahkan ke Pargono berisi seumlah besar uang pecahan seratus ribuan. \"Jumlahnya masih dihitung oleh penyidik,\" lanjut Johan. Yang jelas, untuk saat ini pihak penyidik menduga uang tersebut untuk mengurus pajak pribadi Asep.

                Dari cara menyerahkannya, diduga uang tersebut merupakan bentuk suap dan bukan pemerasan. Asep diduga hendak mengakali pajaknya lewat Pargono, lalu menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk komitmen melalui Andres yang menjadi orang suruhan.

                Selain tiga orang tersebut, hingga berita ini ditulis penyidik KPK masih memburu satu pihak lagi yang diduga terkait dengan operasi penangkapan tersebut. Saat ditanya berapa jumlah orang yang diburu, Johan menyatakan belum bisa memastikan. \"Tolong dicatat, status mereka bertiga sampai malam ini masih terperiksa,\" ucapnya. KPK masih memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menetapkan status ketiganya.

(byu/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait