JAKARTA-Buruknya pengelolaan membuat sebagian besar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terbelit utang bernilai ratusan miliar rupiah. Program restrukturisasi yang dijalankan pemerintah pun sampai pada tahap penghapusan utang.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, penghapusan utang PDAM bertujuan untuk meringankan beban perusahaan agar bisa kembali beroperasi secara normal. \"Tahap ini, pemerintah mengusulkan penghapusan utang untuk lima PDAM senilai Rp 1,04 triliun,\" ujarnya saat rapat dengan Badan Anggaran DPR kemarin (9/4).
Sesuai aturan, untuk penghapusan utang dengan nilai di bawah Rp 10 miliar bisa dilakukan oleh menteri keuangan. Di atas Rp 10 miliar-Rp 100 miliar, harus sepersetujuan Presiden RI. Jika di atas Rp 100 miliar, maka harus sepersetujuan DPR.
Lima PDAM yang masuk program penghapusan utang adalah PDAM Kota Semarang yang memiliki tunggakan non pokok berupa bunga serta denda sebesar Rp 238,1 miliar dan tunggakan pokok Rp 79,1 miliar. Kedua, PDAM Kabupaten Tangerang yang memiliki tunggakan nonpokok Rp 272,5 miliar dan tunggakan pokok Rp107,3 miliar.
Ketiga, PDAM Kota Bandung yang memiliki tunggakan nonpokok Rp 252,7 miliar dan tunggakan pokok Rp 89,97 miliar. Keempat, PDAM Kota Palembang yang memiliki tunggakan nonpokok Rp160,2 miliar dan tunggakan pokok Rp54,9 miliar. Kelima, PDAM Kota Makassar yang memiliki tunggakan nonpokok Rp121,3 miliar dan tunggakan pokok Rp 56 miliar.
Menurut Agus, utang-utang itu berasal dari penerusan pinjaman atau subsidiary loan agreement (SLA) oleh pemerintah pusat dari beberapa lembaga keuangan asing. Sayangnya, manajemen yang buruk membuat kinerja PDAM merosot, sehingga tidak bisa membayar utang. \"Karena itu, sebagai pelajaran, penghapusan ini hanya untuk utang nonpokok, sedangkan utang pokok akan dijadwal ulang dan harus tetap dibayar,” tegasnya.
Agus menyebut, selama ini pengelolaan PDAM di berbagai daerah memang kurang profesional. Tercatat, dari 205 PDAM, 175 PDAM diantaranya terlebit utang. Persoalan yang jamak terjadi karena manajemen yang tidak kompeten, serta harga jual air yang di bawah harga pokok produksi (HPP) sehingga PDAM merugi. “Karena itu, ini penghapusan utang ini bersyarat,” ucapnya.
Apa syaratnya? PDAM harus mengikuti program restrukturisasi. Misalnya, PDAM harus membuat business plan yang jelas, tidak boleh menjual produk di bawah HPP, serta pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk manajemen PDAM agar yang terpilih benar-benar profesional.
(owi/dos)