Revisi Tarif Batas Atas Penerbangan

Rabu 10-04-2013,00:00 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana melakukan perubahan tarif batas penerbangan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010. Hal itu dilakukan karena dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan harga minyak dunia dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar (kurs)

               \"Sampai sekarang sebetulnya kita belum menerima pengajuan untuk merevisi tarif batas atas dari maskapai. Tapi bulan ini kita akan mengadakan pertemuan dengan maskapai-maskapai untuk membicarakan (perubahan tarif batas atas) itu,\" ujar Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI kemarin (9/4)

            Menurut Djoko, ada dua pertimbangan yang membuat pemerintah berinisiatif untuk merevisi tarif batas atas penerbangan. Pertama, harga avtur sudah mencapai Rp 10 ribu per liter dari sebelumnya hanya sekitar 8.000-an perliter. Kedua, nilai tukar dolar terhadap rupiah yang sudah berubah,\"Kenaikan harga avtur telah mengakibatkan biaya operasional naik 10 persen,\" lanjutnya

               Dalam merevisi tarif batas atas penerbangan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan beberapa hal antara lain total operating cost (TOC) maskapai penerbangan. Kemudian, faktor pemberat, seperti jenis pesawat, juga dimasukkan dalam hitungan,\"Misalnya, pesawat tipe 737 itu populasinya di Indonesia berapa dari semua pesawat. Itu jadi pertimbangan tersendiri,\" katanya

             Hal itu karena dalam KM 26 tahun 2010 pemerintah membedakan tarif batas atas pesawat jet dengan pesawat jenis propeler (baling-baling-red). Dari penghitungan tersebut nantinya akan ditemukan rata-rata biaya per seat per kilometer yang sesuai,\"Namun, pasti tetap ada perbedaan antara biaya yang diperlukan pesawat jet dengan propeler. Pesawat propeler tentu biayanya lebih murah,\" tukasnya

             Djoko menargetkan dalam tiga bulan mendatang revisi mengenai tarif batas atas penerbangan tersebut akan selesai dikerjakan,\"Pokoknya kalau bisa 2013 ini ada tarif batas atas baru. Meski demikian, masih ada kemungkinan revisi itu tidak diperlukan kalau maskapai tidak keberatan dengan tarif batas atas yang ada sekarang ini,\" tambahnya

          Tarif batas atas merupakan akumulasi dari beberapa komponen tarif berdasar jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tambahan (surcharge). Djoko mengatakan penerapan tarif batas atas hanya berlaku untuk penerbangan domestik, tidak untuk pesawat yang terbang keluar negeri,\"Kalau internasional itu tergantung kesepakatan bilateral dan perhitungan marketing saja,\" ungkapnya

             Dalam hal penetapannya pun Kementerian Perhubungan tidak bertindak sendiri,\"KM 26 tahun 2010 adalah penetapan batas tarif penerbangan oleh Kemenhub. Sementara pajak dan asuransi merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, sehingga Kemenhub tidak punya wewenang mengatur komponen besaran pajak dan asuransi,\" jelasnya

(wir)

Tags :
Kategori :

Terkait