“Ketika pelaku sampai di Bandara, kemudian tim Buser langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, untuk barang bukti emas 5 mayam yang berhasil dirampok dari korban, menurut Kapolres telah dijual di Batam.
“Kalau emasnya sudah terjual, kemungkinan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya. Atas perbuatannya, Heri dikenakan pasal berlapis, terkait pembunuhan berencana dan curas. Dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(fth/cr8)