JAKARTA - Beragam upaya ditempuh untuk mendorong tata kelola bank agar makin baik. Selain pengawasan yang diperketat, Lembaga Penjamin SImpanan (LPS) kini juga menyiapkan skema insentif dan disinsentif bagi perbankan.
Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria mengatakan, skema itu akan diterapkan melalui pemberlakuan Sistem Premi Diferensial (SPD) yang akan menggantikan sistem premi flat saat ini. \"Saat ini kan besaran premi semua bank sama, nanti kita bedakan. Kalau bank nya sehat, preminya lebih murah,” ujarnya di Jakarta kemarin (16/4).
Sebagaimana diketahui, saat ini LPS menetapkan premi secara flat atau sama untuk semua bank, yakni sebesar 0,1 persen dari total rata-rata saldo simpanan yang per rekeningnya maksimal Rp 2 miliar. Premi ini dibayar dua kali dalam satu tahun. Sehingga, total selama satu tahun, bank membayar premi sekitar 0,2 persen dari nilai simpanan nasabah.
Dalam Sistem Premi Diferensial, kata Salisra, bank akan dibagi menjadi lima kelompok berdasar skor kinerja keuangan dan kesehatannya. Bank yang masuk kelompok skor tertinggi akan mendapat premi paling rendah, yakni 0,15 persen per tahun. Sebaliknya, bank yang masuk kelompok skor terendah akan mendapat premi paling tinggi, yakni 0,35 persen per tahun.
Apa parameter yang menentukan skor? Salusra menyebut, LPS akan menggunakan kriteria kuantitatif dan kualitatif. Untuk kuantitatif, diantaranya adalah rasio keuangan bank yang mewakili aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas. Adapun kualitatif akan mengacu pada kesehatan bank berdasar Risk-Based Bank Rating (RBBR).
Menurut Salusra, Sistem Premi Diferensial merupakan sistem yang sudah dipakai di banyak negara maju. Saat ini, setidaknya sudah ada 24 negara yang menerapkan sistem tersebut, diantaranya Amerika Serikat (AS), Perancis, dan Jerman. “Di ASEAN, Singapura dan Malaysia juga sudah menerapkan,” katanya.
Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan, Sistem Premi Diferensial menggunakan skema yang mirip dengan yang berlaku di industri asuransi. Sebab, peran LPS sebagai penjamin simpanan memang relatif sama dengan asuransi.
Mantan Kepala Ekonom Bank Mandiri itu memisalkan ketika kita membeli produk asuransi kesehatan. Jika diketahui kondisi kesehatan kita bagus, maka premi yang dibayar menjadi lebih murah jika kondisi kesehatan kita kurang bagus. “Filosofinya seperti itu,” katanya.
Salusra menambahkan, berdasar simulasi yang dilakukan LPS, jika Sistem Premi Diferensial diberlakukan saat ini, maka sebagian besar akan masuk kelompok yang membayar premi 0,2 persen per tahun. Dia menyebut, kinerja keuangan dan kesehatan bank di Indonesia cukup bagus, sehingga tidak ada yang masuk kelompok skor terendah. “Jadi dari simulasi, tidak ada yang kena (premi) 0,35 persen (per tahun),” ucapnya.
Menurut Salusra, LPS sudah beberapa kali bertemu dengan pihak perbankan untuk sosialisasi rencana pemberlakuan Sistem Premi Diferensial. Bagaimana tanggapannya? “Respons dari perbankan cukup konstruktif. Jika semua lancar, mudah-mudahan bisa segera dijalankan,” ujarnya.
(owi)