Kerugian Negara Rp 9,8 M

Rabu 17-04-2013,00:00 WIB

Ridham menyatakan sesuai dengan UU BPK, maka setelah SKPD menerima laporan maka pada 60 hari kedepannya harus segera ditindaklanjuti. \'Jika lebih dari itu BPK berkewenangan melaporkan masalah itu ke ranah hukum. Maka saya berharap sekali perhatian kita semua,\' ungkap Ridham. 

\'Yang jelas mulai hari ini sudah dibentuk tim dan diplot beberapa SKPD yang terkait temuan hasil pemeriksaan untuk penyelesaian selama beberapa hari ke depan secara maraton,\' tandas Ridham.

Ditanya kendala dalam penyelesaian temuan, Ridham mengaku karena kurangnya keseriusan beberapa SKPD-SKPD yang bersangkutan. \'Respon dari masing-masing SKPD terkait yang kurang aktif. Itu yang menjadi kendala. Karena sesuai UU BPK, tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan itu di SKPD yang bersangkutan,\' pungkasnya.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait