Hanya Enam Incumbent Maju Lagi
JAMBI – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jambi didominasi wajah baru. Dari 80 orang Bacaleg yang diajukan 12 partai peserta pemilu, hanya enam yang merupakan Bacaleg incumbent. Mereka diantaranya, Selina Gita dari Golkar, Indrawati Sukadis dan Syofyan Ali dari Demokrat, H Bakri dan Herman Kadir dari PAN serta Abdul Murady Darmansyah dari Hanura.
Sedangkan selain itu, merupakan wajah baru yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI. Diantaranya, mantan Bupati Bungo, Zulfikar Ahmad, Camelia Puji Astuti Hasip dari Demokrat. Kemudian dari partai Gerindra ada Sutan Adil Hendra yang merupakan ketua DPW Gerindra Provinsi Jambi. Dari Nasdem sendiri ada Agus S Roni. Kemudian dari PAN ada Erwina Yunarti. Lalu, PPP ada nama Elviana. PBB ada Nasir Almi, PKPI ada Nelson, PKB ada H Handayani dan lain-lain.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Kasrianto saat dikonfirmasi mengatakan, seluruh tahapan yang berhubungan dengan Bacaleg yang akan maju ke Senayan diolah di KPU pusat.
“Untuk DPR RI pendaftaran dan verifikasi serta tahapan lainnya itu dilakukan di KPU pusat,” ujarnya.
Saat ini katanya, berkas kelengkapan daftar calon dan bakal calon yang diajukan partai sedang diteliti oleh petugas verifikasi. Penelitian tentang kelengkapan, kebenaran dan kebasahan dokumen akan berlangsung selama 14 hari yakni tanggal 23 April sampai 6 Mei.
‘’Partai politik masih dapat melengkapi dokumen daftar Caleg dan Bacaleg yang masih kurang,’’ tuturnya.
Dikatakannya, partai juga dapat mengganti Bacaleg yang sudah diajukan dengan Bacaleg baru. Jadi nama-nama Bacaleg dapat saja berubah sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Perubahan itu tergantung partai politik masing-masing.
“Tahapan ini semua sama, baik itu untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Kasrianto.
Saat tahapan sudah sampai pada penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT), publik juga akan diberi akses informasi. Sebab nama-nama Caleg dalam DCS dan DCT akan diumumkan melalui media massa. Pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan setiap partai politik akan diumumkan di media massa selama lima hari.
Masyarakat, diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 14 hari. Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengajukan Caleg tersebut.
Jika hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS tidak memenuhi syarat, partai diberi kesempatan mengajukan pengganti. Publik akan kembali diberi informasi saat DCT sudah ditetapkan. Pengumumannya disampaikan melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari.
Salah satu calon incumbent dari PAN, Herman Kadir mengaku menerima hasil keputusan partai ia ditempat dinomor berapa saja. “Keputusan partai saya ditempatkan dinomor urut tiga, saya ikuti keputusan partai. Karena nanti yang menentukan duduk atau tidaknya itu adalah suara terbanyak,” katanya.
Namun demikian, ia tentu sangat berharap mendapatkan nomor urut satu. “Yang penting sekarang bagaimana kita bekerja ikhlas, bekerja cerdas dan bekerja keras. Insyaallah saya bisa duduk kembali,” ungkapnya.
Pengamat Politik, Ansorullah menyampaikan paling tidak ada tiga motif orang maju sebagai Caleg DPR RI tersebut. Pertama karena Perfomance yang mendukung. Kemudian, memiliki dana yang cukup. Dan ketiga ada figur yang mendukung dari belakang.