Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan UU perlindungan anak No 44 tahun 2008 pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(azk)
Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan UU perlindungan anak No 44 tahun 2008 pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(azk)