Oknum Ustad Cabuli Tiga Santri

Kamis 25-04-2013,00:00 WIB

Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan UU perlindungan anak No 44 tahun 2008 pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(azk) 

Tags :
Kategori :

Terkait