Hari ini Gugatan Syufi Diputuskan MK
JAMBI - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pikada Merangin yang diajukan oleh pasangan M Syukur-Fauziah (Syufi) dengan agenda pembacaan putusan.
Para pihak, baik itu Syufi sebagai pemohon, KPU sebagai termohon dan pasangan Harkad sebagai pihak terkait optimis bisa memenangkan gugatan dengan nomor perkara 28/PHPU.D-XI/2013 tersebut.
Kuasa Hukum Pemohon, Suratno mengatakan, sidang pembacaan putusan ini akan dimulai pukul 14.00 WIB. “Kita dari awal sudah optimis gugatan kita ini bisa diterima oleh majelis hakim,” katanya
Dijelaskannya, saat proses persidangan, termohon tidak bisa memberikan alat bukti hingga batas akhir waktu yang ditentukan. “Termohon tidak bisa memberikan alat bukti tertulis yang menyatakan Pilkada sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Maiful Effendi optimis gugatan yang diajukan tersebut tidak diterima oleh MK.
“Kita optimis eksepsi yang kita ajukan diterima oleh MK. Karena kita melihat gugatan pemohon ini salah objek. Pemohon meminta pembatalan SK KPU Nomor 41 tentang penetapan suara terbanyak, sementara hasil rekapitulasi penghitungan suara tidak diminta dibatalkan,” jelasnya.
Selain itu, menurut Maiful, melihat fakta persidangan selama ini, tidak satupun saksi dan alat bukti yang diajukan pemohon mendukung dalil-dalilnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Harkad, Heru Widodo kepada harian ini menyatakan, dalil-dalil yang dituduhkan oleh pemohon selama persidangan tidak terbukti. “Pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan KPU dan Harkad yang didalilkan termohon tidak terbukti,” katanya.
Dengan melihat fakta selama persidangan tersebut, pihaknya optimis gugatan yang diajukan Syufi akan ditolak oleh majelis hakim. “Kita optimis bisa menang dalam perkara ini,” ujarnya.
(cas)