JAMBI- Fery Oktavianto alias Feri (24) terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan Fadillah Krisna Ataya (8), siswi kelas III Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Al Azhar, didakwa dengan pasal 359 KUHP tetang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
“Fery kita dakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,”sebut Heru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan, Rabu (24/4) kemarin.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan Eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,”tambah Heru.
Beberapa saksi yang akan dihadirkan, lanjutnya, ada dari pihak sekolah, orang tua korban dan ahli dari bengkel.
Untuk diketahui, dalam pemeberitaan sebelumnya, kecelakaan maut yang menewaskan Fadillah Krisna Ataya (8), siswi kelas III Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Al Azhar terjadi pada 28 September 2012 bermula saat terdakwa memanaskan mobilnya. Diduga, mobil berjalan karena rem tidak berfungsi dan menabrak korban hingga tewas.
(ded)