JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menilai tidak ada alasan bagi Susno Duadji menolak eksekusi jika dasarnya adalah amar putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu memang tidak memerintahkan penahanan atau eksekusi dan hanya menyatakan menolak Kasasi.
Akil mengatakan, putusan Kasasi tidak perlu mencantumkan perintah penahanan apabila amar putusan berisi menolak. \"Soal tidak ada perintah penahanan, memang begitu putusan Kasasi. kalau menolak, berarti perintah tidak perlu dicantumkan,\" ujarnya di gedung MK, kemarin.
Apapun itu jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka harus dilaksanakan. Terlebih, menurutnya, putusan menghukum itu bukan hanya soal amar tetapi ada pertimbangan hukum yang menyatakan bersalah. \"Kalau putusan PN (Pengadilan Negeri) ditolak kasasi, otomatis yang berlaku putusan PN. Itu yang dieksekusi. Kecuali MA bilang menerima kasasi. Ini kan kasasi ditolak,\" ulasnya.
Maka Kejaksaan tetap bisa menjalankan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, upaya eksekusi itu dapat dibantu aparat hukum lain jika memang diperlukan. \"kejaksaan harus melaksanakan eksekusi, aparat hukum yang lain wajib membantu,\" terusnya.
Ketegasan dan kepastian eksekusi terhadap Susno itu dinilai Akil sangat penting. Jika memang aturannya memerintahkan eksekusi maka harus segera dilakukan supaya masyarakat tidak terombang-ambing dengan proses hukum yang terjadi di Indonesia. \"Eksekusi saja, supaya masyarakat tidak terombang-ambing. Karena intinya semua putusan pengadilan harus dijalankan,\" ungkap Akil.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui bahwa pihaknya masih memberikan perlindungan kepada Susno dalam kapasitas sebagai saksi beberapa kasus korupsi sehingga sempat dijuluki whistle blower. \"LPSK telah memberikan perlindungan terhadap Susno Duadji sejak April 2010,\" kata ketua LPSK, Abdul Haris, dalam keterangan resminya, kemarin.
Perlindungan itu telah diperpanjang tiga kali dan terbaru diperpanjang pada Februari 2013. Dalam perlindungan tersebut, LPSK juga telah menjalankan perannya dengan merekomendasikan pemberian keringanan hukuman bagi Susno. \"Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK dan bahkan Majelis Hakim mencantumkan dalam amar putusannya yang menyatakan Susno masuk dalam program perlindungan LPSK dan merupakan whistleblower,\" tuturnya.
Meski begitu, terkait rencana eksekusi oleh kejaksaan itu LPSK tidak memiliki kewenangan dan kemampuan apapun untuk memberikan rekomendasi lagi. Terlebih dalam bentuk pencegahan. \"LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menghalangi proses penegakan hukum dan eksekusi terhadap Susno, itu semua kewenangan jaksa,\" kata anggota LPSK, Lili Pintauli.
Lili menyarankan agar tim kuasa hukum Susno melakukan upaya hukum lain jika memang menemukan kecacatan atas proses peradilan Susno.
(gen)