JAKARTA - Tuntutan penerapan reformasi birokrasi di tubuh Ditjen Pajak sudah mendesak. Bisa dibayangkan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret saja, sudah ada 54 pelanggaran yang dilakukan para pegawai pajak. Mulai dari kategori pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
Rekapitulasi pelanggaran pegawai pajak itu dipaparkan Sekretaris Ditjen Pajak Dedi Rudaedi dalam diskusi tentang perpajakan di kantor Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) kemarin. Dia mengatakan jika dirinci, ada 35 pelanggaran kategori ringan, 9 pelanggaran sedang, dan 10 pelanggaran berat.
Dedi tidak memungkiri jika pelanggaran di tubuh ditjen Pajak selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dari catatannya, sepanjang 2012 lalu pelanggaran pegawai pajak mencapai 226 pelanggaran. Sedangkan pada 2011 tercatat ada 174 pelanggara dan di 2010 ada 151 pelanggaran.
\"Wewenang Ditjen Pajak sendiri sebatas menjatuhkan sanksi administrasi sesuai aturan kepegawaian,\" ujarnya. Mulai dari dipecat secara tidak hormat kepada pegawai pajak yang terbukti melakukan praktek korupsi atau penyelewenangan pajak. Selain dipecat secara tidak hormat, juga hak pesangon dan uang pensiunnya juga dihapus.
Jika pelanggaran oknum pegawai pajak masuk ranah pidana, Dedi mengatakan Ditjen Pajak menyerahkan kepada kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Untuk urusan pidana adalah wewenang penegak hukum. Ditjen Pajak hanya memberikan sanksi administrasinya,\" katanya.
Meningkatnya kasus pelanggaran di tubuh Ditjen Pajak memiliki makna ganda. Yakni jumlah pegawai pajak nakal belum berkurang dan sistem pengawasan di Ditjen Pajak semakin ketat. \"Jadi yang dulu sulit terendus, dengan sistem reformasi birokrasi yang dijalankan Kemenkeu pelanggaran oknum pegawai pajak bisa tercium,\" tutur Wamen PAN-RB Eko Prasojo.
Meskipun begitu Eko meminta Ditjen Pajak menggunakan sistem tanggung renteng untuk pengawasan pegawai. Jika ada seorang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, maka yang terkena sanksi mulai dari rekan kerja satu unit hingga pimpinannya. Dengan cara ini Eko mengatakan dapat efektif mencegah pegawai berbuat nakal.
Sebaliknya jika ada pegawai yang berprestasi, penghargaan tidak hanya diterima pegawai yang bersangkutan. Tetapi juga dirasakan oleh rekan kerja satu unit hingga atasannya. Penghargaan bisa berupa promosi jabatan hingga kenaikan pangkat pegawai.
(wan)