Saat Menjual Barang Bukti di Sarolangun
JAMBI - Dua orang pelaku curanmor berhasil diamankan oleh anggota Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) Muarojambi. Kedua pelaku ditangkap di daerah Sarolangun, Minggu (28/4) kemarin saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya.
Kapolsek Jaluko Iptu Abriansyah saat dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor dan sudah sering melakukan aksinya, terutama di parkiran kampus Universitas Jambi. \"Kedua pelaku tersebut sering melakukan pencurian ranmor di perumahan - perumahan di wilayah Jaluko dan parkiran Universitas Jambi,” katanya.
“Kita mendapat informasi bahwa ada kendaraan roda dua curian yang akan di bawa ke Sarolangun, kita segera berkoordinasi dengan Polsek Sarolangun, sesampai di Sarolangun kedua pelaku langsung kita amankan,” tambahnya.
Kedua pelaku pencurian kendaraan motor tersebut adalah Wawan Nuhri bin Muslim (20) warga Perumahan Arza Griya Mandiri 1 Blok B No.30 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, dan Nuril Huda Bin Tumiran Hadi (19) warga Perumahan Bougenville Blok CP No. 04 Rt.23 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru.
Terakhir kedua pelaku melakukan aksinya di Perumahan Valencia dan berhasil mencuri sebuah sepeda motor jenis Suzuki FU yang dibawa ke Sarolangun.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Suzuki FU dan Kunci T diamankan di Polsek Jaluko. “Untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tukas Kapolsek. (cr8)