JAMBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan beberapa oknum civitas Universitas Jambi (Unja) sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dana PNBP di PSPD Unja dengan terdakwa Mantan Rektor Universitas (Unja) Jambi, Kemas Arsyad Somad dan Pengelola Bidang Kepegawaian dan Keuangan PSPD Unja Eliyanti.
Dikatakan Ramli Taha, Kuasa hukum Kemas, persidangan akan kembali digelar (2/5) mendatang.
”Persidangan akan dilaksanakan lagi pada hari Kamis (2/5) dengan agenda masih mendengarkan saksi dari Unja,” sebut Ramli.
Pada persidangan sebelumnya JPU menghadirkan saksi Sa”ad Nurdin yang merupakan PR II Unja periode Desember 2004-Mei 2009.
Dalam proses pemeriksaan dahulu, Jaksa juga sempat memeriksa beberapa mantan kepala daerah seperti mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, mantan Bupati Tanjabar Safrial dan mantan Bupati Merangin Rotani Yutaka.
Beberapa kepala daerah tersebut, akan dihadirkan dalam persidangan, namun belum bisa dipastikan kapan waktu pemanggilannya.
“itu wewenang jaksa,”tukas Ramli.
(ded)