BUNGO – Sidang kasus sengketa lahan di daerah Sungai Apung Dusun Rantau Pandan Kabupaten Bungo antara PT KBPC dan Apeng Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Bungo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dari persidangan tersebut, PT KBPC optimis bisa memenangkan perkara. Mereka berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan Apeng CS tidak kuat.
Diungkapkan Agus sebagai Humas PT KBPC dalam rilisnya kepada wartawan, beberapa saksi dipersidangan mengatakan bahwa tandatanganya sudah dipalsukan.
“Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan ibu Aminah untuk melihat langsung surat jual beli yang dijadikan bahan bukti oleh pihak Apeng Cs. Mengejutkan, ibu Aminah mengaku tidak pernah mendatangani surat jual beli yang diajukan oleh penasehat hukum pihak Apeng Cs,”ungkap Agus dalam rilisnya.
“Iko bukan tanda tangan ngan, ngan bae dido biso tanda tangan, bisonyo Cuma cap jempol,”tambah Agus menirukan ucapan saksi Aminah.
Ditambahkan Agus, ada fakta yang aneh yang diajukan oleh pihak Apeng Cs. “Yang lebih aneh, Sonia yang menjadi saksi dalam surat jual beli tersebut, terindikasi tanda tangannya dipalsukan, karena dia sudah meninggal pada tahun 1979, sementara surat jual beli yang ditandatanganinya sebagai saksi pada tanggal 28 April 1983. ini jelas tidak rasional, masak orang meninggal bisa tanda tangan,”papar Agus lagi.
Agus juga menyatakan bahwa Apeng Cs telah melakukan beberapa kesalahan, dimana sebelum masuk lahan milik ibu Aminah, terlebih dahulu meerka merusak lahan-lahan lain yang juga merupakan milik PT KBPC Grup. “Yakni lahan yang dibeli dari Usman Efendi. Mereka merobohkan kayu-kayu besar dan membuat jembatan serta jalan,”papar Agus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Teguh, saat dikonfirmasi mengatakan, persidangan sudah sampai pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, terkait pemberitaan, dia mempersilahkan wartawan untuk melihat fakta yang terjadi dalam sidang.
“Saya tidak bisa berkomentar, silahkan saja datang di persidangan,”ungkapnya singkat.
(adv)