JAKARTA - Usaha bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya untuk mendapat keringanan di kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu pupus sudah. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum Hartati 2,8 tahun penjara.
Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari memastikan hasil sidang banding itu kemarin. Dia mengatakan sidang sudah digelar pada 24 April lalu dengan nomor putusan 13/Pid/Tpk/2013/PT.DKI. Dia menyebut kalau PT telah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
\"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor tertanggal 4 Februari 2013 yang hasilnya dimintakan banding,\" kata Sobari.
Seperti diberitakan, vonis Tipikor saat itu menyatakan kalau Hartati Murdaya terbukti bersalah. Hakim menganggap Hartati telah memberikan yang Rp 3 miliar kepada Amran batalipu melalui anak buahnya.
Gara-gara itu, Hartati Murdaya harus berada di penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp150 juta. Nah, karena tidak puas, KPK dan kuasa hukum Hartati juga mengajukan banding. Lembaga antirasuah itu menganggap kalau putusan di tingkat pertama tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan selama lima tahun penjara.
\"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,\" imbuhnya.
PT DKI Jakarta memilih untuk menguatkan putusan tingkat pertama karena uraian yang ada di memori banding tidak terdapat fakta hukum baru. Menurut Sobari, uraian hanya bersifat pengulangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh majelis tingkat pertama.
Turunnya putusan juga membuat Hartati tak lagi menghuni Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Sejak Senin (29/4) dia sudah dipindahkan menuju Rutan Pondok Bambu. Permintaan pemindahan itu sendiri sudah dimintakan sejak pertengahan April. \"Pemindahannya dilakukan karena sudah ada penetapan dari majelis hakim pengadilan tinggi,\" kata Jubir KPK Johan Budi.
(dim)