Hich Terima Vonis Hakim

Jumat 03-05-2013,00:00 WIB

Siap Jalani Hukuman Penjara 1,2 tahun

JAMBI - Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemkab Tanjabtim tahun 2004, akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasusnya.

Ia bersedia menjalani hukuman penjara 1 tahun 2 bulan yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Ia juga akan membayar denda Rp 50 juta dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 217 juta.

“Insya Allah kita terima putusan hakim dan siap untuk dieksekusi,”ujar Sarbaini, pengacara Abdullah Hich, kemarin.

Sementara itu, Amin Ibrahim sebagai penasehat hukum Suparno yang juga terpidana kasus ini, menyatakan bahwa kliennya belum menyatakan banding ataupun menerima.

“Kami belum menyatakan banding atau menerima. Namun apabila kami tidak menyatakan banding, maka tinggal menunggu keputusan incraht dari Pengadilan,”ujar Amin.

Hal berbeda dilakukan oleh Syarifuddin Fadhil. Mantan sekda Tanjabtim ini secara tegas menyatakan banding atas vonis hakim.

\" Karena putusan masih tidak sesuai harapan, saya ajukan banding,”ungkap Syarifuddin, kemarin.

Materi banding, lanjutnya, sudah disampaikan dua hari lalu. \"Saya tak pernah tengok uang itu. Apalagi dapat bagian. Saya bersumpah demi Allah, makanya saya banding,\" kata Sarifuddin.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait