JAMBI – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, sejauh ini, empat tersangka baru belum diperiksa.
“Setelah pemeriksaan saksi, baru dilakukan pemeriksaan tersangka,” ujarnya.
Untuk diketahui, empat orang tersangka baru yang telah ditetapkan tersebut yakni Sabri, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjabtim, Parluhutan, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan pompong, serta Satrio dan Nur Yusuf, dari keempat orang tersebut Parluhutan, dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, sedangkan itga lainnya pemeriksaannya dilakukan penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Jambi.
Padahal, tersangaka Zainal yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, saat ini sudah menjalani sidang dipengadilan Tipikor Jambi.
(feb)