JAMBI- Empat orang anak Punk tersangka kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial N (13) warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi pada (19/3) lalu akan segera jalani persidangan.
Empat tersangka tersebut adalah Romi (22), Bima Gale (19), Fahri Ritonga (24), dan Uprit Pradianto (18).
“Empat pelaku sudah kami limpahkan tahap dua, tiga pelaku yang lain masih belum tertangkap dan buron,”ujar Kapolsek Pasar, Ranefli Dian Candra.
Tiga pelaku yang masih buron yakni berinisial R, H, dan RD. Diduga, mereka melarikan diri keluar daerah dan masih buron.
Sebagaimana diketahui, ketujuh orang anak punk tersebut memperkosa N di bawah jembatan Sungai Maram, Jalan HM Thamrin, Kelurahan Sungai Asam, Pasar Kota Jambi.
(feb)