JAMBI- Keluarga terdakwa Tuti Mulyani menyerang saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Jumarsyah. Kejadian ini terjadi seusai saksi dari BPK memberikan keterangan pada persidangan kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif Kabupaten Kerinci pada tahun 2009, Kamis (2/5) kemarin.
Penyerangan yang dilakukan keluarga Tuti Mulyani karena tidak menerima keterangan yang diberikan saksi dalam persidangan.
Usai sidang, saat Jumarsyah keluar ruangan, dua orang anggota keluarga Tuti langsung mengikuti Jumarsyah hingga ke mobil. Saat itu, dua orang tersebut langsung marah-marah kepada Jumarsyah. Beruntung saat itu keduanya berhasil dilerai oleh Jaksa, sehingga tidak terjadi kekerasan terhadap saksi dari BPK tersebut.
”Kami tidak terima,”ungkap salah satu keluarga Tuti Mulyani saat dilerai oleh Jaksa.
Dalam sidang kemarin, Jumarsyah sendiri menjelaskan bahwa dirinya melakukan pemeriksaan Keuangan Daerah dari Pemda Kerinci. Dan dalam temuannya, ada beberapa SPJ fiktiv.
Dari hasil perhitungan BPK, jumlah kerugian negara atas kasus dugaan korupsi SPj fiktif bagian umum, Setda Kerinci, senilai Rp 1,7 miliar.
Rincian dari perhitungan BPK dari makan dan minum Rp 896 juta, dari perjalanan dinas Rp 550 juta, dari belanja pembelian surat kabar dan majalah Rp 55 juta, sedangkan untuk sewa gedung Rp 311 juta.
Sahwani kuasa hukum Tuti Mulyani dan terdakwa lainnya yakni Zulfikar mengatakan, dokumen-dokumen yang ada memang seperti itu adanya.
“Uang sudah keluar duluan atas kebijakan Bupati dan untuk mempertanggung jawab itu selaku Bendahara Zulfikar kebinggungan,” sebut Kuasa Hukum seolah menegaskan bahwa kedua terdakwa terpaksa membuat SPJ Fiktiv tersebut.
(ded)