Standar UN SD Dipasrahkan ke Sekolah
JAMBI - Sebanyak 65.438 siswa sekolah dasar (SD) sederajat di Provinsi Jambi mulai hari ini bakal berkerut kening. Mereka mengikuti Ujian Nasional (UN) dalam tiga hari kedepan secara serentak. Ketua Pelaksana UN Provinsi Jambi, Abdul Mukti SPd menyatakan total peserta itu terdiri dari siswa SD sebanyak 62.678 siswa, lalu Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 2.642 siswa dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) sebanyak 118 siswa.
\'Sedangkan untuk ujian paket A akan diikuti sebanyak 800 peserta,\' kata Ketua Pelaksana UN Provinsi Jambi, Abdul Mukti SPd kepada wartawan, pekan lalu.
Dia menjelaskan mata pelajaran yang akan diujikan bagi siswa SD sederajat hanya pada tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
\'Sedangkan jadwalnya secara berturut-turut pada Senin (6/5), Bahasa Indonesia, Selasa (7/5) Matematika, Rabu (8/5) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),\' jelasnya.
\'Sedangkan waktu untuk masing-masing mata pelajaran selama dua jam atau 120 menit, yakni dari jam 08.00 WIB sampai 10.00 WIB,\' imbuh Abdul Mukti.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (Dikmen PKLK), Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini menyatakan jika peserta didik di SD/MI/SDLB dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi persyaratan. Antara lain menyelesaikan seluruh program pembelajaran,dari jelas I sampai kelas VI.
Lalu, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran serta lulus ujian nasional. \'Untuk penilaian akhir ini antara lain mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan,\' lanjutnya.
Dia menyatakan, jika siswa bisa lulus ujian sekolah/madrasah yang diperoleh dari gabungan nilai ujian SD/MI/SDLB sebesar 60 persen dan rata-rata nilai rapor sebesar 40 persen. Terdiri dari semester VII sampai dengan semester XI. Sedangkan untuk lulus ujian nasional SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru,\' tegasnya.
Abdul Mukti mengaku, segala persiapan terkait pelaksanaan UN tingkat SD sederajat ini sudah dilakukan termasuk distribusi soal. \'Mudah-mudahan besok (hari ini, red) semuanya berjalan lancar,\' tandas Mukti.
Sementara itu, pihak Kemendikbud menyatakan banyak sekali faktor yang menyebabkan potensi tingkat kelulusan UN SD lebih tinggi dibanding UN SMP dan SMA. Diantaranya adalah program wajib belajar pendidikan dasar (wajardikdas) 9 tahun. Dimana Kemendikbud mendorong habis-habisan tidak boleh ada angka putus sekolah dari jenjang SD ke SMP. Baik putus sekolah gara-gara tidak punya uang atau karena kemampuan akademis.
Faktor berikutnya adalah urusan standar kelulusan. Untuk UN jenjang SMP dan SMA, standar nilai kelulusannya ditentukan Kemendikbud. Sedangkan UN SD, standar kelulusannya dipatok oleh masing-masing sekolah. \"Jadi sekitar sepekan menjelang UN, masing-masing SD sudah menyerahkan standar kelulusannya ke dinas pendidikan kabupaten atau kota,\" tutur Direktur Pembinaan SD Kemendikbud Ibrahim Bafadal.
Berbekal standar itu, dinas pendidikan kabupaten dan kota akan menetapkan kelulusan UN SD. Ketetapan kelulusan nanti diambil setelah proses koreksi UN yang dijalankan dengan sistem silang antar SD di satu kabupaten atau kota.
Dengan skema penetapan standar kelulusan seperti itu, pihak sekolah tentu tidak asal-asalan dalam menetapkannya. Mereka tentu akan menyesuakan penetapan standar kelulusan dengan kemampuan rata-rata para siswa. Pihak sekolah juga tidak akan mengambil resiko menetapkan standar tinggi, sebab berpotensi banyak siswa yang tidak lulus. Jika jumlah siswa tidak lulus tinggi, jumlah siswa pelamar tahun ajaran berikutnya berpotensi surut.
Ibrahim menegaskan program wajardikdas 9 tahun memang menjadi agenda nasional dan Kemendikbud hasur mendukungnya. Tetapi guru besar Universitas Negeri Malang (UM) itu mengatakan, untuk tahun ini UN SD tetap diposisikan sebagai bentuk persyaratan kelulusan. \"Kita tidak tahu untuk tahun depan. Bisa jadi ada kebijakan baru terkait posisi UN di jenjang SD,\" tandasnya. Apakah tetap menjadi kriteria kelulusan atau hanya sebagai alat pemetaan saja.