Iryani Harap PK Dikabulkan

Senin 06-05-2013,00:00 WIB

JAMBI – M Iryani Mantan Dirut BUMD Jabung Sakti mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Kualatungkal. Ia berharap permohonan PK-nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dikatakan oleh Wajdi, SH penasehat hukum Iryani saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, kemarin. “PK sudah dikirim ke Jakarta (MA, red), saat ini masih menunggu putusan. Kita berharap permohonan kita diterima, karena klien kita (Iryani, red) tidak bersalah,” katanya.

Ditambahkan Wajdi, bahwa ada kekeliruan Hakim Agung dalam putusan kasasinya terhadap Iryani tentang adanya transfer dana ke rekening Iryani. Dalam putusan hakim MA, ada disebutkan Iriani memasukkan uang kerekening pribadinya, padahal itu tidaklah benar. Iriani memasukkan uang ke rekening PT TJP. “Berdasarkan bukti-bukti, jelas dana di transfer ke rekening PT TJP. Kita bersyukur permohonan PK kita sebelumnya diterima oleh majelis hakim (PN Kualatungkal, red), dan kita berharap juga dikabulkan (oleh MA, red),” sebut Wajdi.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Kualatungkal telah memfonis bebas Iryani, kemudian MA akhirnya memvonis Iryani bersalah serta dijatuhi hukuman dua tahun penjara, setalah jaksa mengajukan kasasi.

(feb)

Tags :
Kategori :

Terkait