Penanganan Kasus Korupsi Lamban

Selasa 07-05-2013,00:00 WIB

Rugikan Negara Ratusan Miliar

JAMBI- Memasuki triwulan II tahun 2013, beberapa kasus yang merugikan negara ratusan miliar masih mandeg di Kejati. Padahal, pihak Kejati telah menetapkan tersangkanya. Misalnya saja kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi, kasus Bencal Kerinci, Kasus kredit macet Raden Motor dan beberapa kasus lain.

Terkait hal ini, Aspidsus Kejati Jambi Masyrobi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman dalam kasus-kasus tersebut.

“Untuk kasus Bencal Kerinci misalnya, kita masih mengumpulkan data-data dan meminta keterangan,” ungkap Masyrobi kepada sejumlah wartawan.

Dengan banyaknya kasus lama yang mandeg, pengerjaan kasus baru juga bukan merupakan alasan bagi Kejati. Pasalnya, sudah lima bulan terakhir, pihak Kejati tidak melakukan penyelidikan kasus baru. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Andi Ashari mengatakan, sampai saat ini belum ada kasus baru yang masuk ke Kejati. “Untuk sementara belum ada kasus baru yang masuk,” kata Andi.

Namun, terkait kasus mandeg, Andi membantahnya, menurut dia, beberapa kasus korupsi membutuhkan bukti berupa hasil audit. Dan hal itu menjadikan penanganan kasus korupsi sedikit lebih lama dibanding kasus pidana lainnya. “Tidak ada yang mandeg,”tukasnya beberapa hari lalu.

Beberapa kasus yang saat ini penangananya jalan di tempat, diantaranya kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi, Kejati Jambi telah menetapkan mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 459/N.5.FD.1/07/2012, tertanggal 26 Juli 2012.

Selanjutnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian. Dalam perkara ini, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar. Adalagi kasus kredit macet di BRI Jambi, dimana kejati sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Effendi Syam pegawai BRI dan Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor. Ada sekitar Rp 52 miliar uang negara yang tidak dapat dikembalikan pihak Raden Motor.

Ada juga kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP) yang tidak memiliki lahan perkebunan tetapi sudah bisa memproduksi minyak sawit mentah (CPO) selama beberapa tahun terakhir.

Padahal, sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni tersangka satu, Jufendiwan tersangka dua dan tersangka tiga Surya Darmadi sebgai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.

Selanjutnya kasus dugaan korupsi di IAIN STS Jambi, dimana penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Meski nilainya besar, yakni Rp 110 Miliar, namun kasus ini tidak ada lagi dengungnya di Kejati.

Terakhir, kasus Bantuan bencana alam gempa bumi 1 Oktober 2009 untuk Kabupaten Kerinci sebesar Rp 104 Miliyar. Tidak main-main, pihak Kejati Jambi yang digalangi oleh Asintel Kejati Wito SH sudah membawa belasan orang turun ke lepangan untuk melakukan penyelidikan beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait