Soal Pengangkutan Batubara
JAMBI- Perda nomor 13 tahun 2012 tentang aturan pengangkutan batubara mandul tanpa adanya aturan lanjutan berupa peraturan Bupati (Perbup). Azwan Zahari, Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Jambi yang juga merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi mengatakan, secara formil dan materil, Perda ini cukup kuat dan lengkap untuk mengatur soal pengangkutan batubara.
Hanya sajan, dalam hal implementasinya di lapangan tak sesuai dengan harapan. “Perda ini cukup kuat untuk memenuhi kehendak membuat jalan khusus dan pengaturan pemakaian jalan umum sebelum jalan khusus ada. Yang jadi problem adalah pelaksanaan,” katanya usai melakukan hearing dengan instansi terkait pelaksanaan di lapangan Perda ini, kemarin.
Dia mengatakan, dari hearing itu diketahui, jika kenapa Perda ini belum bisa jalan, karena masih ada keterkaitannya dengan Kabupaten dan Kota. “Bupati harus membuat peraturan lanjutan dalam Perbup yang belum ada. Kepentingannya supaya leading sektor yang melaksanakan, yakni dinas perhubungan dan tim terpadu bisa membuat rambu jalan dan aturan yang tegas dan mengatur tekhnis soal lewat jalan mana,” jelasnya.
“Karena itu kewenangan dari kabupaten dan kota, maka harus dilanjutkan oleh Perbup. Sampai hari ini belum ada satupun bupati yang membuat Perbup untuk lanjutan dari Perda ini. Itu yang jadi masalah,” sambungnya.
Dijelaskannya, dari hearing itu juga diketahui, misalnya di Merangin, Perda tak bisa dijalankan. Pasalnya, alternatif untuk Merangin adalah melalui sungai. Sementara kondisi sungai di Merangin tak bisa dilalui, karena terlalu dangkal. “Maka harus ada aturan khusus nantinya yang ditegaskan oleh Bupati dalam Perbup,” tegasnya.
Disebutkannya, ada 4 rekomendasi yang diberikan pihak baleg kepada pelaksana Perda secara tekhnis di lapangan, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan tim terpadu bentukan Pemprov yang menjalankan Perda ini.
Diantaranya, kata dia, bupati harus segera buat Perbup. Lalu yang kedua, leading sektor, seperti dinas Pehubungan, harus segera menyusunan rencana pengorganisasian pengimplementasian Perda itu dan segera disampaikan kepada DPRD. “Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, kontroling dan sebagainya,” tegasnya.
Lalu yang ketiga, sambungnya, penting lagi diefektifkan fungsi organisasi yang diberi kewenangannya. “Seperti Dishub dan termasuk tim terpadu. Karena sampai hari ini belum efektif koordinasi dan kerjasama antara kelembagaan yang terlibat. Dan keempat, perlu pertemuan lanjutan oleh komisi III bersama pengusaha batubara dan SKPD terkait dn Timdu untuk kejelasan pembuatan jalan khusus batubara, kalau bisa diakhir Mei sudah dilakukan,” tandasnya.
Dia mengatakan, Perda ini memiliki kekuatan untuk menindak. Dia mengaku, jika pelaksanaan dari Perda ini sendiri tak berjalan dengan baik. “Sampai hari ini efektifitas tak berjalan baik. Powernya ada. Hanya saja, untuk tekhnis dan impelemtasi memang harus ada penegasan dari Perbup bahwa jalur mana yang bisa ditempuh. Kalau tak ada itu ya Provinsi tak bisa atur karena itu kewenangan Bupati. Oleh karenanya, Perbup sangat penting,” tandasnya.
(wsn)