Pengadaan 22 Unit Mobil Dinas DPRD
MUARABULIAN– Penyidik Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Pemkab Batanghari terkait proyek pengadaan 22 unit mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Batanghari tahun 2012.
Beberapa orang yang diperiksa diantaranya Sekretaris Dewan, M Ilyas dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sadikin.
Keduanya diperiksa oleh empat orang anggota tim penyidik dari Polda Jambi.
Pantuan di lapangan, bahwa tim tipikor Polda tersebut sudah ada diruang VIP Sekretariat Dewan ketika sidang paripurna Penyampaian pandangan fraksi terhadap Laporan Keuangan Dewan (LKD) tahun 2012, Senin(6.5) kemarin.
tim penyidik Tipikor Polda harus menunggu hingga sidang paripurna selesai. Usai sidang paripurna sekira pukul 11.00 WIB, Sekretaris Dewan, M Ilyas langsung menemui tim dan baru keluar setelah pukul 13.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, tim penyidik Tipikor Polda tersebut tidak satupun yang memberikan komentar. Mereka langsung berjalan cepat menuju kendaraan yang mereka gunakan, Honda Jazz warna hitam dengan Nopol BH 1561 TD. Pada salah satu tim juga terlihat menggenggam sejumlah berkas yang diduga data.
“Silahkan Tanya langsung dan konfirmasi ke Humas Polda. Kami tidak berhak memberikan keterangan,”ujar salah seorang anggota.
Namun mereka membenarkan jika sedang melakukan pemeriksaan terkait proyek pengadaan kendaraan dinas 22 anggota DPRD Batanghari. “Seperti itulah,”ujar salah satu dari tim dengan singkat.
Sementara itu, M Ilyas, ketika dikomfirmasi, awalnya mencoba menghindar dari awak media. Namun akhirnya setelah didesak mau memberikan komentar. Kepada wartawan dia mengakui jika kedatangan tim penyidik tipikor Reskrimsus Polda Jambi ini terkait dengan pengadaan mobil dinas untuk 22 anggota dewan.
“Mereka hanya klarifikasi tentang pengadaan mobil dinas 22 anggota DPRD Batanghari,”ujar M Ilyas.
M Ilyas sendiri mengakui ketika itu tim mempertanyakan dasar hukum, prosedur dan nilai anggaran. Setelah itu mereka juga banyak mempertanyakan hal lain terkait persoalan itu.
“Mereka mempertanyakan tentang prosedur pengadaan mobil dan penganggarannya,”kata M, Ilyas dalam keadaan berjalan.
M Ilyas, menjelasakan, kepada penyidik dirinya mengatakan bahwa tidak ada larangan dan aturan tegas pengadaan mobil dinas kepada 22 anggota dewan. Sebab dalam PP 24 itu yang memiliki aturan jelas adalah alat perlengkapan dewan. “PP 24 itu kan tidak melarang tegas. Sehingga dasar kita itu dalam pengadaan mobil dinas tersebut,”ujarnya.
Selain itu, M Ilyas juga mengatakan jika mereka telah melakukan studi banding ke beberapa daerah, seperti DPRD Linggau, Sekayu dan DPRD Tanjab Barat. Di daerah tersebut juga dianggarkan mobil dinas bagi anggota DPRD nya.