Sidang Tuntutan Tonggung Ditunda

Selasa 07-05-2013,00:00 WIB

JAMBI- Sidang kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran Sungai Batanghari senilai Rp 7 M dengan tedakwa Tonggung Napitupulu kembali ditunda.

Sidang yang beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat dibuka sebentar oleh majelis Hakim yang diketuai Eliwarti, setelah dibuka kemudian Eliwarti langsung menutup sidang, dikarenakan JPU belum siap dengan tuntutannya.

“Sidang akan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (7/5), dengan agenda pembacaan tuntutan,” sebut Eliwarti dalam sidang.

Dalam agenda sidang sebelumnya, Tonggung Napitupulu telah didakwa pasal berlapis,  yakni pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Padahal, terdakwa lainnya, Belly J Picarima sudah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun oleh hakim.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait