JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan sekitar 24.155 jiwa warga suku anak dalam (SAD) di Jambi bisa segera memiliki elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP). Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin.
\"Masyarakat komunitas adat terpencil ini mempunyai hak hak sama seperti masyarakat lainnya. Ini yang tengah kami koordinasikan bersama instansi terkait,\" ujarnya usai rapat koordinasi kelompok kerja komunitas terpencil/suku anak dalam di Jambi, kemarin.
Menurut dia, setiap tahun melalui dinas sosial, Pemprov Jambi terus melakukan pemberdayaan masyarakat adat terpencil. Yang terkini adalah mengupayakan kepemilikan e-KTP sebagai bagian pemenuhan hak masyarakat sebagai warga negara. \"Ini harus dilakukan secepatnya, jika masyarakat adat terpencil tidak memiliki e-KTP, maka bisa terancam tidak memiliki hak hak warga negara. Salah satunya adalah hak politik,\" jelasnya.
Disebutkannya, ada enam Kabupaten yang menjadi kantong warga adat terasing dengan jumlah mencapai 4.831 kepala keluarga (KK) atau 24.155 jiwa. Ribuan warga terasing itu menyebar 18 kecamatan, 22 desa dan di 28 lokasi. Pada umumnya tinggal di dalam hutan taman nasional bukit dua belas (TNBD), hutan produksi dan hutan taman raya dengan bertempat tinggal berpindah pindah.
Dalam kurun waktu lima tahun, kata dia, Pemprov Jambi telah memberdayakan sekitar 3.754 KK. Hingga 2013 masih ada 845 KK yang belum diberdayakan. Lebih lanjut Syahrasaddin mengatakan, dalam upaya pemberdayaan masyarakat suku terasing perlu adanya rencana kerja yang terarah.
\"Salah satunya adalah e-KTP untuk warga suku anak dalam (SAD), jika perlu diberi nomor kependudukan khusus. Mengingat ada budaya melangun (mengembara) warga SAD,\" ujarnya lagi.
Terkait hal itu, Syahrasaddin sangat berharap peran aktif seluruh elemen masyarakat, pemerintah kabupaten, lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan sosial warga terasing. Untuk mensinergikan program agar upaya percepatan pemberdayaan komunitas adat terpencil bisa tercapai dengan optimal.
Salah satu kelompok adat atau suku terasing di Jambi adalah suku anak dalam (SAD). Dalam kelompok ini banyak sebagian besar menempati kawasan kawasan hutan dan taman nasional di Provinsi Jambi. Kemudian ada suku Bajau yang menempati wilayah pesisir timur Jambi seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanajabar).
(wsn)