JAKARTA - Setelah kalah selisih sebanyak 8 suara saja, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Romi Herton-Harno Joyo unggul 23 suara dari pasangan calon nomor urut 3, Sarimuda-Nelly Rasdiana. Hal ini diputus lewat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
\"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (20/5/2013). Putusan ini sesuai apa yang dimohonkan Romi-Harno.
Hasil ini didapat setelah MK melakukan pemeriksaan dan penghitungan terhadap lima kotak suara dari empat kelurahan. Lima kotak suara yang diperiksa oleh MK ialah TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, TPS 5 Kelurahan Talang Semut, TPS 20 Kelurahan Talang Aman, serta TPS 3 dan TPS 13 Kelurahan Suka Jaya.
Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat, terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara dan peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Untuk selanjutnya, putusan ini akan menjadi dasar bagi KPU Kota Palembang untuk menerbitkan surat keputusan baru terkait hasil Pemilukada Kota Palembang 2013.
(dtk)