‘’Kita telah beri batas waktu untuk melengkapi pemberkasan namun yang bersangkutan hingga batas waktu yang kita berikan tidak juga melengkapinya sehingga kita coret dari DCS,’‘ ujar anggota KPU Batanghari M Aris.
Lebih lanjut Aris mengatakan, pada saat masa perbaikan persyaratan pihak KPUS juga telah berkonsultasi dan memberikan kabar kepada partai yang bersangkutan untuk segera memperbaiki berkas persyaratan dcs yang kuarang namun ternyata hingga batas waktu yang bersangkutan tidak juga memberikan dan memenuhi persyaratan yang diminta.
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Provinsi Jambi Desi Ariyanto, mengatakan, bacaleg yang dinyatakan TMS masih bisa mengajukan gugatan sengketa Pemilu melalui partai ke Bawaslu jika tidak puas dengan hasil pleno KPUD.
‘’Soal bisa atau tidaknya nyaleg tergantung rekomendasi dari Bawaslu. Yang jelas, Bawaslu akan melakukan kajian,’’ pungkasnya. (fth/bjg/azk/dik/bnr/adi/era/yos/imm)
(adi)