JAKARTA - Jaksa terus membuktikan pencucian uang yang dilakukan terdakwa korupsi Proyek Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Setelah sebelumnya membeber pembelian sejumlah aset untuk istri kedua dan ketiga, kini jaksa ganti mengungkap pembelian sejumlah hektaran tanah yang diatasnamakan anak dan istri pertama.
Tak tanggung-tanggung dalam persidangan kemarin (2/7), jaksa menghadirkan 12 saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan camat, lurah, notaris, makelar tanah hingga penjaga aset Djoko. Banyaknya orang itu membuat saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim dibagi tiga sesi.
Sesi pertama, jaksa menghadirkan saksi yang berkaitan dengan pembelian tanah seluas 7.475 meter persegi di Kampung Kumpay RT 2 RW 6 Desa Kumpay, Jalancagak, Subang, Jawa Barat. Pembelian rumah itu diatasnamakan Eva Susilo Handayani.
Salah satu saksi terkait aset Eva di Subang ini ialah Ian Sopyan. Ian disuruh oleh orang kepercayaan Djoko, Suryana untuk menjaga aset tersebut. Suryana meminta Ian agar tak mengaku aset itu milik Eva atau Djoko. \"Katanya kalau ditanya bilang saja milik Chandra, pengusaha dari Semarang,\" jelas Ian.
Hakim pun kemudian tanya pada Ian apakah dia pernah melihat Djoko ke rumah tersebut. Ian menjawab, Djoko pernah ke tempat tersebut untuk mengecek kondisi rumahnya. \"Saya pernah melihat, belakangan saya tahu kalau itu Pak Djoko,\" ujarnya.
Nama Eva ini yang masih misterius. Sebab dalam Daftar Kartu Keluarga (KK) Djoko No 4803.001315 Nomor seri : AA 3277501 tertanggal 01 September 2009 yang dikeluarkan Kelurahan Pengadegan Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan menyebutkan Djoko dan Suratmi (istri pertama) tercatat mempunyai anak yang bernama Eva Susilo Handayani. Eva dilahirkan di Madiun pada tanggal 28 Juli 1980.
Namun KPK menemukan fakta pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun No. 159 tercantum bahwa Eva Susilo Handayani merupakan anak dari Sukarni Hadi Wiyono dengan R. Titik Roem Soeharti. Sementara beradasarkan Daftar Akta Kelahiran No 635 tahun 1989 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun tercantum bahwa Eva merupakan anak kandung dari Soekarni dengan Sunarti.
Hingga kini status Eva ini masih misterius. Dalam beberapa kesempatan Djoko enggan menjelaskan perihal ini. Namun pengacaranya, Juniver Girsang menyebtu Eva merupakan anak Djoko.
Selain rumah dan bangunan yang sangat luas di Subang, nama Eva juga disebut dalam akta jual beli tanah tanah di Leuwinanggung, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Mantan Camat setempat yang dulu merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Luthfi Fauzi kemarin memberikan kesaksian terkait proses jual beli itu.
Pria yang kini menjadi Pejabat di Bagian Hukum Pemkot Depok itu mengatakan dia tidak ingat luas dan harga tanah yang dibeli. Karena waktu itu dia hanya meneken akta. \"Tapi yang saya ingat pembelinya Eva Handayani dan Suratmi,\" jelasnya. Dia mengaku tidak tahu apa hubungan Eva dan Suratmi.
Dalam persidangan kemarin juga terungkap adanya pembelian rumah yang mengatasnamakan Eva dan Suratmi di Tanjung Emas Raya Jakarta Barat dan Telaga Golf Sawangan. Dalam sejumlah pembelian itu juga terjadi rekayasa nilai obyek pajak.
(gun)