“Pleno rekap penghitungan suara di KPU Kota dimulai 05 Juli, kemungkinan penetapan calon terpilih 06 Juli. Tapi ini tergantung dengan proses pleno di PPK, kalau semuanya lancar. Kan jadwal pleno rekap penghitungan suara di KPU dan penetapan calon terpilih 05 sampai 07 Juli,” tambahnya.
Bagi calon yang keberatan dengan hasil Pilkada, sesuai dengan prosedurnya bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau ada gugatan ke MK, kita siap, memang prosedurnya demikian bagi calon yang keberatan dengan hasil Pilkada bisa mengajukan gugatan ke MK,” tandasnya.
Selain itu, untuk laporan dana kampanye sudah berakhir kemarin. Menurutnya hingga sore kemarin, baru dua pasangan calon yang melaporkan dana kampanye ke KPU. “Yang sudah menyerahkan Fena dan FAS, dua lainnya katanya juga mau menyerahkan, kita tunggu sampai malam ini (semalam, red) di KPU,” pungkasnya.
(cr12/cas)