JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan putusan yang terbilang ringan kepada Hercules Rozario Marcal. Terdakwa kasus pemerasan dan premanisme itu hanya dihukum empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemarin (2/7).
Dengan putusan tersebut, terdakwa yang juga ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu segera menghirup udara bebas. Sebab, masa pidananya bakal habis dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.
Petrus Leatomu, pengacara Hercules, memprediksi kliennya bebas dalam enam hari ke depan. \"Kalau dilihat dari masa tahanan, bebasnya pada 8 Juli depan,\" katanya setelah sidang. Tim pengacara menghitung, hingga kemarin, total masa tahanan yang dijalani Hercules adalah tiga bulan 25 hari sejak ditangkap pada 8 Maret lalu.
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Kemal Tampubolon menyatakan, Hercules terbukti melanggar pasal 214 jo pasal 211 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan kekerasan. Pasal tersebut terpenuhi saat Hercules membubarkan apel yang diikuti polisi di pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 8 Maret 2013.
\"Secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman dengan memaksa pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah,\" kata Kemal dalam putusannya.
Menurut dia, vonis dijatuhkan setelah melihat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Hercules mengganggu ketertiban umum. Yang meringankan, Hercules merupakan tulang punggung keluarga dan kehadirannya di keluarga sangat diharapkan. Selain itu, dia selalu bersikap sopan selama sidang.
Setelah pembacaan putusan, hakim mempersilakan kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menindaklanjuti pembacaan vonis tersebut. Setelah berdiskusi selama dua menit dengan Hercules, tim kuasa hukumnya menyatakan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Sukristriawan juga mengambil langkah yang sama, yaitu pikir-pikir atas putusan hakim.
Pengacara Petrus Leatomu menuturkan, kliennya tidak menolak maupun tidak menerima vonis hakim. Hal itu dilakukan supaya nama baik kliennya bisa dipulihkan kembali. \"Sebab, hakim telah menjatuhkan vonis dengan pasal 214 KUHP,\" jelasnya.
Sementara itu, dalam sidang vonis tersebut, polisi menerjunkan sekitar 500 anggota bersenjata lengkap untuk menjaga keamanan di PN Jakbar. Ratusan anggota itu diturunkan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.
Ada pula dua kendaraan pengurai masa, yakni water cannon dan barakuda, di depan pengadilan. \"Ratusan personel diturunkan untuk mengantisipasi kericuhan setelah vonis dibacakan,\" ujar Wakapolres Jakbar AKBP Widodo saat ditemui di PN Jakbar kemarin.
(yna/c5/agm)