Sidang Kasus Rehab Madrasah
JAMBI- Sidang Darmawi yang merupakan terdaksa kasus dugaan korupsi rehab gedung sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Amin, Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), pada tahun 2009 kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam eksepsinya, Darmawi melalui kuasa hukumnya, Musri Nauli menyebut dakwaan JPU tidak jelas dan kabur. “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas. Kami menolak surat dakwaan jaksa,\" ujar Nauli saat membacakan eksepsi dihadapan Majelis hakim yang diketuai, Eliwarti, Selasa (2/7) kemarin.
Atas eksepsi kuasa hukum terdakwa tersebut, majelis hakim mempersilakan JPU untuk menanggapinya. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan.
“Sidang akan kita lanjudkan minggu depan, pada Selasa (9/7),” ungkap Eliwarti, sambil menutup persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui, pada tahun 2009 lalu, MIS tersebut mendapat proyek rehab sekolah dari Depertemen Agama dengan total nilai proyek sebesar Rp 274 juta, tetapi waktu pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya, proyek tersebut diperuntukkan untuk rehab 3 lokal, namun terdakwa merehab 4 lokal, sehingga terjadi kelebihan pembangunan. Akan tetapi ahli BPKP menghitung kerugian negara dari kualitas rehab.
(ded)