JAMBI – Daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2014 mendatang hari ini ditetapkan ditingkat PPS. Setelah ditetapkan, mulai besok DPS akan diumumkan di kantor desa atau kelurahan.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi mengatakan, setelah diumumkan masyarakat diminta pro aktif untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum di DPS.
“Setelah diplenokan besok (hari ini, red) DPS akan diumumkan selama 14 hari yakni dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013. Kita minta masyarakat pro aktif mencermati DPS tersebut,” katanya.
Menurutnya, hal ini juga untuk membantu memeriksa apakah masih ada data penduduk yang belum berhak untuk memilih tetapi masuk dalam DPS, ganda dan data fiktif sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari. Selain itu, partai politik untuk juga diminta mencermati dan meneliti satu per satu DPS tersebut. “KPU akan menyerahkan softcopy DPS kepada pengurus parpol, silahkan dicek DPS tersebut,” ujarnya.
DPS dalam bentuk cakram padat itu akan diserahkan dalam rentang waktu tanggal 12 Juli sampai 15 Juli. “Data dalam bentuk cakram ini tidak bisa diubah,” sebutnya.
Sedangkan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS tersebut cukup panjang yakni dari 11 Juli sampai 1 Agustus.
Setelah pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, petugas akan melakukan koreksi jika memang benar masih terdapat kesalahan. Hasil koreksian itu, akan kembali diumumkan kemasyarakat. “Setelah ada masukan dari masyarakat atau partai politik, nanti dilakukan perbaikan namanya nanti DPS HP,” tukasnya.
KPU telah melakukan serangkaian tahapan sebelum penetapan DPS yakni konsolidasi DP4, pencermatan DP4 dengan data pemilu terakhir, dan verifikasi faktual terhadap data pemilih. “Penetapan DPT itu sekitar 13 September,” tandasnya.
(cas)