Berkas Edi Kacamata Tahap 1

Kamis 11-07-2013,00:00 WIB

Dugaan Kelola Bisnis Narkoba Dari Dalam Lapas

JAMBI - Pasca penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta jambi terhadap pelaku kepemilikan narkoba Edi Kacamata didalam lapas Kelas II a Jambi, kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal ini dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono saat dikonfirmasi, Rabu (10/7) kemarin.

“Untuk berkas tersangka Edi Kaca mata kini sudah tahap satu,”ungkap Kasat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Edi Cuat alias Edi Kacamatan, narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, diamankan dalam razia yang digelar oleh pihak lapas, karena dari lemari yang ada di sel yang ditempatinya ditemukan dua paket sabu.
”Mudah-mudahan segera P21,”tukas Kasat.

Dua paket kecil yang diduga sabu ditemukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi, saat melakukan razia rutin, Rabu (29/5) pagi.
Dua paket ukuran kecil yang diduga sabu tersebut ditemukan di blok B2 tahanan narkoba, yang disimpan bersamaan dengan beberapa ponsel di dalam kotak kecil.

(cr12)

Tags :
Kategori :

Terkait