Dia juga mengingatkan kalau pengusutan suatu kasus KPK tidak melulu mengincar pengakuan tersangka. Sebab, pada umumnya mereka akan menampik dan mengaku tidak bersalah. Itu menjadi pijakan KPK dalam menggali informasi melalui para saksi. Ujung-ujungnya, para tersangka biasanya diperiksa paling akhir dan langsung ditahan.
Disamping itu, Johan juga mengakui kalau pihaknya tidak bisa menjerat pemberi jika dia benar warga negara asing. Kecuali, pemberi itu warga asing yang berdomisili di Indonesia. Meski demikian, pihaknya sudah bekerja sama dengan penegak hukum di Amerika Serikat untuk menuntaskan kasus itu. \"Kalau domisili di luar, tidak bisa dijerat (undang-undang Indonesia),\" urainya.
(dim)